Featured Post

Tarif pembuatan Dan Perpanjangan Smart SIM

Tarif Pembuatan Dan Perpanjangan Smart SIM


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Prosesi peluncuran secara nasional, dijadwalkan berlangsung bertepatan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta. 
Smart SIM jadi terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas). Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.

Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.

Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah: 

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIMC
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000




No comments for "Tarif pembuatan Dan Perpanjangan Smart SIM"

Iklan Atas Artikel